GURU BAIK BENAR DAN PROFESIONAL MENURUT PERATURAN DI TAHUN 2016 ini dibagikan kepada anda yang memerlukan, untuk digunakan sebagai bahan referensi sesuai kebutuhan menyelesaikan pekerjaan, tugas atau perlengkapan berkas baik itu di lingkungan Pendidikan (Sekolah dan Perkantoran) ataupun lingkungan umum untuk Guru serta OPS. Untuk menghindari kesalahan pemilihan file, silahkan untuk melihat preview terlebih dahulu melalui konten berikut:
Pilih Link Unduh di bawah ini:
Mohon Tunggu sedang memuat Link FILE...
GURU BAIK BENAR DAN PROFESIONAL MENURUT PERATURAN DI TAHUN 2016Guru dituntut untuk bermutu, dan berkinerja tinggi, karena akan diuji secara berkala serta mendapat pengawasan baik dari pemerintah, pemerintah daerah maupun dari masyarakat pada umumnya. Untuk itulah guru diharapkan harus bermutu dan memenuhi standar. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagai standar minimal tentang sistim Pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup Standar Isi, Standar proses, Standar lulusan , Standar tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, standar pembiayaan dan penilaian pendidikan secara yang ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Guru yang baik benar dan profesional menurut peraturan adalah sebagai berikut yaitu harus memiliki dan membuat Daftar Berkas yang Harus Disiapkan sebagai Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Terbaru dan Lengkap Tahun Pelajaran 2015/2016 :
- Salinan Permendikbud No. 59 Tahun 2014
- Salinan Lampiran I Permendikbud No. 59 Tahun 2014
- Salinan Silabus Permendikbud No. 59 Tahun 2014
- Salinan Permendikbud No. 103 Tahun 2014
- Salinan Lampiran Permendikbud No. 103 Tahun 2014
- Salinan Permendikbud No. 104 Tahun 2014
- Salinan Lampiran Permendikbud No. 104 Tahun 2014
- Salinan Kalender Akademis Tahun Pelajaran 2015/2016
- Analisis Alokasi Waktu
- Program Tahunan (Prota)
- Program Semester (Promes)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Lembar Penilaian Sikap Observasi
- Lembar Penilaian Sikap Diri
- Lembar Penilaian Sikap Teman Sebaya
- Lembar Penilaian Sikap Jurnal
- Lembar Penilaian Pengetahuan Tes Tertulis PG
- Lembar Penilaian Pengetahuan Tes Tertulis Uraian
- Lembar Penilaian Pengetahuan Observasi Diskusi
- Lembar Penilaian Pengetahuan Penugasan
- Lembar Penilaian Keterampilan Unjuk Kerja
- Lembar Penilaian Keterampilan Proyek
- Lembar Penilaian Keterampilan Produk
- Lembar Penilaian Keterampilan Portofolio
- Format Penentuan KKM
- Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian
- Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Analisis Kompetensi
- Rekapitulasi Lembar Penilaian.
Bila sudah memiliki semua ini maka layak disebut guru baik benar dan profesional serta layak mendapatkan tunjangan gaji profesional.
Diharapkan GURU BAIK BENAR DAN PROFESIONAL MENURUT PERATURAN DI TAHUN 2016 ini merupakan referensi terbaik sesuai informasi yang dibutuhkan, bisa digunakan untuk Guru profesional
dengan demikian dokumen di atas mampu memenuhi info paling tepat.